Senin, 19 Oktober 2009



Mendemokrasikan Indonesia

Demokrasi merupakan suatu mekanisme yang mewujudkan kedaulatan rakyat dalam satu sistem ketatanegaraan. Eksekutif, legeslatif dan yudikatif merupakan perangkat negara yang disebut trias politica, bergerak beriringan dengan independensi tinggi demi menjadi penegak jalannya proses demokrasi dalam satu Negara.

Banyak Negara yang menerapkan system demokrasi dalam pemerintahannya. Proses – proses demokrasi dinilai bisa memberi kemejuan bagi Negara.Kemajuan suatu negara kerap diidentikkan dengan keberhasilan proses demokrasi dijalankan. Adanya keterikatan antara ketiga unsur utama di atas ditambah dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diterapkan akan membawa negara ke arah kemajuan. 

Walaupun Indonesia sudah menerapkan sistem demokrasi, tetapi dalam kenyataannya Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari kata sejahtera. Banyak rakyat Indonesia yang masih menderita kemiskinan, bayi – bayi kekurangan gizi, pengangguran dimana - mana. Semua itu tidak lain karena penerapan sistem demokrasi yang salah.

Sistem pada dasarnya dipengaruhi oleh dua hal yaitu mekanisme jalannya sistem dan pelaku sistem. Walaupun sistem yang diterapkan bagus, tetapi yang menjalankan sistem orang yang dimensi moralnya bobrok, maka mustahil Negara ini akan mencapai kesejahteraan yang diidam – idamkan.  

Kita sebagai seorang mahasiswa, yang merupakan agen of change, harusnya bisa menjadikan Indonesia kearah yang lebih baik. Revolusi perlu digerakkan di Indonesia, terutama dalam birokrasi dan sistem konstitusi kita. Dengan sistem yang baik dan para pelaku sistem merupakan orang yang bisa diberi amana serta jujur, InsaAllah Indonesia akan mencapai suatu kemerdekaan sejati.

Kamis, 07 Mei 2009


GOOD GOVERNANCES

Bangsa yang besar ialah bangsa yang memiliki aura dan energy positif melebihi energy dan aura negatifnya. Banyak orang mengagumi cina, jepang, Amerika, Italy, Jerman, sebagai Negara yang maju dan berkembang pesat saat ini. tetapi harus diingat, bahwa merekapun pernah mengalami suatu era dimana mereka terjerumus kedalam aura-aura negative.

Bangsa Cina misalnya, pada tahun 60 an pernah mengalami suatu era yang dinamakan “revolusi budaya’ yang dipelopori oleh Mau tse tung. Siapa saja yang menentang revolusi akan dihukum. Kader-kader muda komunis melakukan aksi terror terhadap kelompk-kelompok yang membangkang. Mereka membakar gedung-gedung, sekolah-sekolah dan pabrik-pabrik. Cina lumpuh total dalam kondisi anarki. Akhirnya gerakan ini dihentikan oleh Mau tse tung sendiri.

Amerika serikat, dipertengahan abad ke 19 , hampir runtuh oleh perang saudara yang sangat dahsyat dan mengerikan. Antara kelompok unions diutara dan kelompok separatis confederates di selatan. Enam ratus ribu orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Kerugian ekonomi tidak tehitung jumlahnya. Sebelum munculnya Abraham Lincoln yang berhasil meredam konflik yang terjadi dan kemudian menjadi presiden AS yang legendaries.

Jepang, Jerman dan Italy pada awal abad ke-20 dirasuki oleh setan fasisme yang bermbisi menguasai dunia. Jerman dengan Nazi dan hitlernya mampu menciptakan perang yang begitu dahsyat didaerah eropa. Italy dengan Mosolininya yang menyebarkan faham fasismenya.

Sehingga dengan ambisi sesaat itu Negara-negara tersebut mengalami kerugian perang yang sangat besar.

Apakah Indonesia pernah mengalaminya? Indonesia pernah mengalaminya pada tahun 60-an saat itu, kita mengalami hal yang sama. Buku-buku dibakar, lagu-lagu yang bersifat mengkritik dilarang. Lawan politik yang menentang ditawan dan dipenjarakan.

Dari semua kejadiaan itu, Cina, USA, Jepang, Jerman, Italy dan Indonesia mengalami masa yang disebut dengan masa gelap. Keadaan itu dipengaruhi oleh energy negative yang mengalahkan energy posiitif. Semuanya tidak bisa bertahan lama, karena sistem politik yang didominasi oleh energy negative tidak akan bertahan lama.

Energy negative ialah energy yang memunculkan aura-aura negative dan gelap, diantaranya : negativism, rasialisme, pemaksaan kehendak, arogansi, iri hati, fatalis, nihilisme, malas, paranola, feodalisme, ekslusivisme, ekstrimisme, fitnah, KKN, apatis, pesimisme dan lain sebagainya.

Sebaliknya energy positif ialah energy yang bisa memeunculkan aura sehat dan terang diantarannya: positivism, optimism, idealism, alltruisme, pluralism, good governance, gemenshelf, humanism, filantropi, egalitarianism, sportif, toleransi dan lain-lain.

Kita lihat saja apa yang terjadi di Indonesia dimasa yang akan datang, apakah pemimpinnya lebih bersifat kearah negative atau kearah positif. Kalau pemerintahnya lebih bersifat kearah negative, maka bersiaplah untuk menerima keadaan kelam.

Selasa, 24 Maret 2009

Yudi Nopriansyah: Cover Buku Pramoedya Ananta Toer

Yudi Nopriansyah: Cover Buku Pramoedya Ananta Toer

novy's next: Pengetahuan

novy's next: Pengetahuan

teknik sidang

LatarbelakangSebuahPersidangan

Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

Jenis Persidangan
Sidang Pleno
Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

Sidang Paripurna
Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan

Aturan Umum Sebuah Persidangan

Peserta

Peserta Penuh
Hak peserta penuh :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta penuh :
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Peserta Peninjau
Hak Peninjau :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Presidium Sidang
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan

Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
1 kali ketukan
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan
Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang

Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok
Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat Presidium Sidang :
Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain.
Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.


Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.
Jenis Persidangan
Sidang Pleno
Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Committee
Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

Sidang Paripurna
Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan Permusyawaratan

Sidang Komisi
Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno
Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
Sidang Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
Aturan Umum Sebuah Persidangan
Peserta
Peserta Penuh
Hak peserta penuh :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta penuh :
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Peserta Peninjau
Hak Peninjau :
Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapatdan menajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
Presidium Sidang
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
Aturan Ketukan Palu dan kondisi-kondisi lain :
1 kali ketukan
Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara).
Memberi peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skor 1X??menit, dll) sehingga peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
Mencabut kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan
Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2 X ?? menit), misalnya istirahat, lobying, sembahyang,makan.
Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan
Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
Mengesahkan keputusan final /akhir hasil sidang
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang
Membuka sidang
“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. ” tok…….tok…….tok
Menutup sidang
“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil ‘Alamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.” Tok……..tok……..tok
Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
Mengambil alih pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih ” tok
Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan” tok…….tok.
Memberi peringatan kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat Presidium Sidang :
Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang :
Simpatik, menarik, tegas dan disiplin
Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan
Adil, bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (bisa juga ditentukan melalui konsensus)
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
Interupsi
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain.
Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Contoh: saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (misal: informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (missal: situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya persidangan).
Interruption of clarificatio, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
Interruption of explanatio, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi :
Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
Tata Tertib
Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta siding yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahului oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali), kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang yang lain.

thanks a lot.

Kamis, 19 Maret 2009

aku kamu dia

AKU KAMU DIA

Aku kamu dia ..................
suka,,, sedih... gembira.......
cinta..........................
marah..........................
menderita......................

Aku kamu dia
betemu, suka, berpisah.........
dalam rangkaian sirkum kehidupan

aku kamu dia
muncul dan hilang bersama
dalam kefanaan